Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengidentifikasi kandungan zat warna merah pada sampel minuman sirup yang beredar di pasar-pasar resmi wilayah Surabaya Selatan. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara acak dengan fokus pada produk-produk yang memiliki warna merah mencolok. Setiap sampel diuji menggunakan metode kromatografi lapis tipis (TLC) dan spektrofotometri UV-Vis untuk mendeteksi keberadaan zat warna sintetis seperti Rhodamin B atau Carmoisine. Selain itu, pengujian juga mencakup analisis organoleptik dan pengamatan visual terhadap intensitas warna, serta konfirmasi menggunakan pereaksi kimia tertentu yang sensitif terhadap zat warna ilegal.
Hasil Penelitian Farmasi Hasil analisis menunjukkan bahwa dari total 20 sampel yang diuji, 15% di antaranya mengandung zat warna sintetis yang tidak terdaftar dalam izin edar resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebanyak 3 sampel ditemukan mengandung Rhodamin B, yang merupakan zat warna tekstil dan dilarang digunakan dalam makanan. Sebaliknya, 85% sampel menggunakan pewarna makanan yang aman dan sesuai dengan standar regulasi. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas produk telah memenuhi standar keamanan, masih terdapat sejumlah kecil pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.
Diskusi Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasar. Penggunaan Rhodamin B pada minuman sirup menandakan masih adanya produsen yang mengabaikan regulasi demi keuntungan. Hal ini juga mengindikasikan kurangnya edukasi dan kesadaran produsen terhadap bahaya penggunaan zat warna sintetis yang berbahaya. Selain itu, efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh BPOM perlu ditingkatkan untuk mencegah peredaran produk-produk yang tidak sesuai standar.
Implikasi Farmasi Penemuan zat warna ilegal pada minuman sirup memiliki implikasi signifikan dalam bidang farmasi, terutama dalam aspek keamanan dan kesehatan masyarakat. Farmasi sebagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat berperan dalam mengembangkan metode deteksi yang lebih cepat dan akurat untuk mengidentifikasi zat berbahaya dalam makanan dan minuman. Selain itu, kolaborasi antara apoteker, pemerintah, dan lembaga terkait diperlukan untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap bahaya konsumsi produk yang tidak aman.
Interaksi Obat Meski tidak langsung terkait dengan interaksi obat, konsumsi zat warna sintetis seperti Rhodamin B dapat memengaruhi metabolisme tubuh, yang pada gilirannya dapat berinteraksi dengan obat-obatan tertentu. Misalnya, zat warna sintetis dapat menginduksi atau menghambat enzim metabolik di hati, seperti enzim sitokrom P450, yang berperan dalam metabolisme banyak obat. Hal ini dapat mengubah efektivitas atau toksisitas obat, terutama pada individu yang sedang menjalani terapi farmakologis.
Pengaruh Kesehatan Paparan Rhodamin B melalui konsumsi jangka panjang berisiko menyebabkan efek toksik pada tubuh, seperti gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, dan efek karsinogenik. Anak-anak, ibu hamil, dan individu dengan gangguan kesehatan tertentu lebih rentan terhadap efek samping tersebut. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memilih produk yang memiliki izin edar resmi dan menghindari produk dengan warna yang terlalu mencolok atau mencurigakan.
Kesimpulan Penelitian ini mengungkapkan adanya pelanggaran penggunaan zat warna sintetis pada sebagian kecil produk minuman sirup di wilayah Surabaya Selatan. Pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada produsen, dan kesadaran konsumen adalah langkah penting untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar. Dalam konteks farmasi, kolaborasi lintas sektor dan pengembangan metode deteksi yang lebih efektif akan sangat mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat.